Dana BLM Rp 859 Juta untuk
Halaman dan Pagar SD
Halaman dan Pagar SD
Keputusan masyarakat untuk mendanai
pembangunan halaman dan pagar sekolah pada Musyawarah Antar Desa (MAD)
Penetapan/Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013 mendapatkan
perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.
"Apakah memang dana PNPM
MPd tepat untuk kegiatan seperti ini, dan menjadi kebutuhan prioritas
bagi masyarakat?"
Inspektorat mempertanyakan masalah itu pada rapat koordinasi Agustus lalu
antara Satker PNPM-MPd, jajaran Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten,
untuk menindak lanjuti adanya temuan dana BLM Rp 859 juta untuk membangun pagar
dan halaman sekolah.
Masalah, jika dibenarkan dana
BLM digunakan untuk kegiatan seperti itu, bagaimana pencatatan aset bagi
sekolah negeri yang notabene milik pemerintah. Kegiatan pembangunan halaman dan
pagar ini juga merupakan temuan audit inspektorat untuk kegiatan tahun 2012
dengan rekomendasi untuk tidak membuat program kegiatan peningkatan halaman
atau pembuatan pagar SD Negeri.
Hanya, rekomendasi Inspektorat tidak
dapat dilaksanakan karena kegiatan PNPM MPd untuk Tahun Anggaran 2013 telah
ditetapkan untuk semua kecamatan. Pada 2013 Kabupaten Barito Kuala teralokasi dana
BLM PNPM Mandiri Perdesaan Rp 12.350.000.000. Kegiatan pendidikan mendapatkan 26,78
persen setelah kegiatan prasarana yang mencapai 54,37 persen. Kesehatan 12,08
persen dan porsi terkecil adalah pendanaan SPP (Simpan Pinjam Kelompok
Perempuan) yang hanya 6,77 persen.
Dari pendanaan bidang pendidikan
tersebut digunakan untuk 10 kegiatan peningkatan halaman sekolah Rp 745.419.100,
dan dua kegiatan pembangunan pagar sekolah Rp 149.905.100. Di samping untuk
pembangunan/rehab gedung TK/PAUD sebanyak 15 kegiatan sebesar Rp 1.901.066.650,
tiga kegiatan rehab madrasah Rp 486.699.500, serta masing-masing satu kegiatan
honor guru TK Rp 12.302.200, dan pengadaan meubelair sekolah Rp 11.578.800.
Adanya temuan Inspektorat
tersebut mendorong pihak Satuan Kerja BPMPD serius membahasnya dengan SKPD
terkait untuk mencari solusi terbaik, khususnya untuk sinkronisasi antara
rekomendasi inspektorat dengan pendanaan PNPM MPd 2013, dan perencanaan kegiatan
untuk tahun 2014. Hadir pada pembahasan di ruang Ruang Kerja Kepala BPMPD,
selain unsur Inspektorat, juga Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan
Umum, Tim Faskab PNPM MPd, PjOK Kabupaten H. Ahmad Sani, S.IP. MM, dan dipimpin
Kepala BPMPD Kabupaten Barito Kuala Drs Dahlan.
Tim Faskab terdiri Ali Kurdi,
Arifin Siahaan, Fitriansyah, dan A Abdul Azis memaparkan kebijakan pokok PNPM
MPd yang bersifat open menu sepanjang tidak termaktub dalam daftar
larangan atau negative list. Masyarakat dapat mengusulkan tiga atau empat dari empat
jenis kegiatan. Itu meliputi kegiatan pembangunan atau
perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek
maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga
miskin.
Kedua,
kegiatan peningkatan bidang
pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan
ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal). Ketiga, kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok
usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi
berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal).
Keempat, penambahan permodalan simpan
pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
"Khusus untuk kegiatan
pendidikan, merupakan salah satu jenis kegiatan yang dapat dipilih masyarakat
secara demokratis saat musdes dan MAD untuk meningkatkan kapasitas rumah tangga
miskin," ujar Arifin Siahaan. Lebih jauh dijelaskan, jenis kegiatan dapat
berupa beasiswa, peningkatan pelayanan pendidikan, pelatihan keterampilan
masyarakat, dan pengembangan wawasan dan kepeduian. Pada Kegiatan peningkatan
pelayanan pendidikan digunakan untuk pembelian bahan penunjang belajar mengajar
di sekolah, pelatihan guru, penambahan insentif bagi guru, pembangunan/perbaikan/perawatan
gedung sekolah (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kamar mandi/wc, tempat
cuci tangan, ruang UKS dan ruang guru) serta pembelian meubelair. Dengan
demikian, PNPM MPd dapat mendanai usulan masyarakat tentang kegiatan pendidikan
sepanjang telah melalui proses perencanaan dan tertuang dalam RKP dan RPJMDesa.
Dengan acuan itu, kegiatan
pembangunan atau rehab gedung sekolah khususnya halaman dan pagar SDN memang
tidak tersurat dalam PTO (petunjuk teknik operasional). Namun hal tersebut
merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar yang
merupakan tujuan dari kegiatan bidang pelayanan pendidikan.
Dari sudut pandang Inspektorat, sebanyak 270
buah SDN yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala semuanya
dikategorikan layak dan dapat difungsikan untuk kegiatan proses belajar dan
mengajar. Di samping itu, mengutip PTO Penjelasan IV, sekolah yang dapat
menerima bantuan adalah sekolah dengan prasarana dan sarana kurang
memadai/layak untuk mendukung pelaksanaan proses belajar dan mengajar. Sehingga
ditinjau dari azas manfaat pelaksanaan fisik yang dikerjakan menjadi tidak
tepat sasaran dan akan terjadi ketidak sesuaian dalam pencatatan asset
pemerintah daerah.
Untuk persoalan asset ini,
tidak hanya kegiatan pendidikan tetapi termasuk kegiatan prasarana lain yang
telah dibangun oleh Pemerintah Daerah. Sebelum pelimpahan asset dari Pemda ke
Desa atau Desa bersedia menyerahkan hasil kegiatan ke Pemda, maka kegiatan
tersebut tidak boleh didanai oleh PNPM MPd.
Pada Rapat tersebut juga
dipertanyakan tentang keberadaan fasilitator dalam memfasilitasi masyarakat
saat penetapan usulan kegiatan. Semua pihak memahami bahwa usulan kegiatan
murni bersumber dari hasil musyawarah di Desa dan Kecamatan. Tetapi sewajarnya
fasilitator dapat memberikan arahan, bimbingan, dan memverifikasi kegiatan yang
sesuai dan mendukung untuk pencapaian tujuan dari keberadaan program, khususnya
untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
Berbeda dengan Dinas
Pendidikan, menurut Taufik, kegiatan PNPM MPd untuk pendanaan kegiatan halaman
sekolah dan pagar sangat membantu Dinas dalam rangka peningkatan pelayanan
pendidikan. Sebab, hal itu tidak ada dalam rencana kegiatan Dinas untuk
pembangunan atau peningkatan kualitas halaman dan pagar sekolah.
Perdebatan itu akhirnya
disikapi Kepala BPMPD dengan memutuskan, pembangunan atau rehab halaman sekolah
tetap dapat didanai PNPM MPd, dengan catatan merupakan prioritas usulan di desa
dan tertuang dalam dokumen perencanaan desa RKP dan RPJMDesa. Disamping itu, usulan
kegiatan yang sifatnya rehabilitasi atau perluasan atas asset yang telah
dibangun oleh Pemda hanya dapat
diusulkan untuk didanai oleh PNPM MPd setelah adanya pelepasan asset dari
daerah atau adanya pernyataan kesediaan dari desa untuk menyerahkan tambahan
asset tersebut ke Pemda. Dalam rangka antisipasi kegiatan 2014, setiap usulan
kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan harus mendapatkan rekomendasi atau
persetujuan dari dinas terkait. (Arifin Siahaan-Faskeu Batola)
Bikin kontroversi hati lah....
BalasHapuskontroversi hati....??? oh noooo, lebih baik sinkronisasi aktifitas dan harmonisasi logika untuk mendapatkan samanisasi (baca ; kesamaan) tindakan untuk entasisasi (baca : pengentasan) kemiskinan. tetapi.., I really setuju dengan semua pihak aja deh, yang penting semua untuk niat yang baik, bukan kalah menang. good luck.
BalasHapusBisa diatur lah....
BalasHapus