Arungi ‘Muara Buaya’ Demi Usulan Desa
Ada
perumpamaan bagai air di daun keladi. Tapi itu tidak berlaku bagi para pasukan
terbang yang dipimpin Bambang Erdani. Sebagai
ketua tim verifikasi Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Kalsel untuk
usulan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013, sering bersedih jika harus
mencoret usulan dari desa. Bersama para
anggota yang sangat bervariasi, Bambang Erdani harus terjun ke
desa-desa menempuh perjalanan sulit.
Di Desa Sepapah tim menemukan keadaan
jalan desa butuh jembatan. Namun karena pemanfaatnya sedikit, terpaksa harus
diberi skor rendah. Akibatnya, saat MAD Prioritas, usulan itu tercoret. “Memang
sedih kalau akhirnya usulan seperti itu dicoret, tak bisa didanai BLM tahun
ini,” ujarnya.
Tim
verfikasi bersedih karena tahu apa yang diusulkan masyarakat desa memang
merupakan kebutuhan mereka. Proses verifikasi
diawali rapat 23 November 2012.
Disepakati, verifikasi dilaksanakan tiga hari mulai 24 November 2012. Hari itu
ke Desa Banjarsari, Sukamaju terus Desa Sampanahan dan terakhir Desa Sampanahan
Hilir.
Di sini tim berharap, udang galah belum habis dan bisa dinikmati
bersama-sama pada saat makan siang.
Perjalanan
hari pertama menggunakan balapan,
perahu klotok yang dikapteni Paman Muis menentang dan derasnya gelombang air
muara sungai yang dihuni banyak buaya. Hujan deras tak menyurutkan nyali tim
untuk sampai ke desa terpencil. Tim
hanya berharap bisa merekomendasikan objektif. Skala prioritas lah yang harus diperjuangkan
dari usulan desa. Masyarakat bukan hanya sekadar mengajukan usulan. Juga tidak
mementingkan keperluan dan bagaimana usulan tersebut bisa meningkatkan ekonomi
masyarakat dan menunjang berkurang nya angka kemiskinan di desa-desa.
Hari
kedua dan ketiga menyusup ke Desa Rampa Manunggul, desa terjauh di Sampanahan. Desa itu tidak
bisa ditempuh dengan naik kendaraan ataupun jalan kaki, hanya bisa ditempuh dengan
menggunakan alat transportasi sungai yaitu balapan (klotok). Di sini verifikasi
usulan sangat diperhitungkan, karena masyarakat sangat anstusias dan sangat
peduli dengan bantuan pemerintah. Apalagi bantuan dari PNPM Mandiri Perdesaan.
Proses
yang sudah ditetapkan masyarakat pada saat musyawarah desa perencanaan pun
masih ada gugatan, minta diubah dan ditetapkan usulan baru lagi. Tetapi tim
verifikasi harus tegas, menyatakan kalau
untuk usulan yang sudah ditetapkan pada saat musyawarah desa perencanaan dan
proposal usulan sudah selesai maka usulan tidak bisa diubah lagi. Akhirnya
masyarakat bisa menerima karena usulan yang akan diperjuangkan di MAD prioritas
ini sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak,bukan
usulan sepihak saja.(Irsan-FK Sampanahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar