Optimalisasi PNPM-MPd
Tak Sekadar
Laksanakan Kegiatan
Rapat koordinasi kabupaten Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kotabaru, Selasa 3 September 2013 di Gedung Paris Berantai, menekankan pentingnya optimalisasi
dan sinkronisasi kegiatan agar semua pelaku dan masyarakat memahami misi dan
tujuan pemberdayaan. “Sudah saatnya kita menjalankan program dengan pola yang
efektif, sehingga tak sekadar malaksanakan kegiatan,” kata Sekretaris BPMPD
(Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Zabidi S Sos, MM, kepada
peserta rakor para PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kecamatan) dan
Fasilitator Kecamatan (FK) serta FT (Fasilitator Teknik).
Dipaparkan Zabidi, meskipun penyerapan
anggaran program sampai akhir smester pertama Juli 2013 telah mencapai 66% dari
dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) PNPM-MPd Kotabaru Rp 18.200.500.000,
pada smester kedua perlu dipacu lagi. Menurut Penanggung Jawab Operasional
(PJO) Kabupaten Kotabaru, H Ahmad Azra’i SSos, BLM dari APBD terlambat
dicairkan karena ada keterlambatan proposal usulan. Di samping itu, ada kekeliruan alokasi, yang
mestinya sebagai dana bantuan sosial sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2013
dialokasikan sebagai dana hibah sehingga harus diperbaiki dulu.
Fasilitator Kabupaten, Ir Hepi
Yogaswara pada kesempatan itu mengevaluasi kecamatan yang terancam sanksi.
Kecamatan Hampang ada penyimpangan dana perguliran kelompok simpan pinjam
khusus perempuan (SPP) sekitar Rp 100 juta. Sudah dibentuk tim penyehat
pinjaman, namun belum ada hasilnya.
Di Kecamatan Pulau Laut Barat ada
kegiatan pembangunan jalan desa senilai Rp 83 juta pada tahun 2010, namun
ternyata tak ada realisasi fisiknya. “Ini harus dicarikan solusi di internal
desa. Jika tak bisa diselesaikan, harus ditindak lanjuti proses litigasi dengan
melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Hepi Yogaswara dengan mengingatkan
Kecamatan Kelumpang Hilir yang memiliki penyelewengan dana perguliran sekitar
Rp 37 juta agar cepat ditangani.
Untuk Kecamatan Pulau Laut Selatan
yang memiliki masalah penyelewengan dana perguliran SPP oleh ketua UPK (Unit
Pengelola Kegiatan) Antoni senilai Rp 800 juta, kasusnya sudah divonis
pengadilan tipikor. Pelaku penyelewengan telah divonis 5 tahun denda Rp 700
juta subsider 3 tahun penjara. Karena masalahan sudah selesai, Pulau Laut
Selatan dianggap sudah tidak bermasalah. Bagi kecamatan yang belum mampu
menangani masalahnya, menurut Hepi Yogaswara, program akan memberikan sanksi,
dana BLM untuk tahun 2014 tidak bisa dicairkan. (Faskab-Hepi Yogaswara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar