Kamis, 05 September 2013

Pemberdayaan Tak Sekadar Laksanakan Kegiatan






Optimalisasi PNPM-MPd 
Tak Sekadar Laksanakan Kegiatan
Rapat koordinasi kabupaten Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kotabaru, Selasa 3 September 2013 di Gedung Paris Berantai, menekankan pentingnya optimalisasi dan sinkronisasi kegiatan agar semua pelaku dan masyarakat memahami misi dan tujuan pemberdayaan. “Sudah saatnya kita menjalankan program dengan pola yang efektif, sehingga tak sekadar malaksanakan kegiatan,” kata Sekretaris BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Zabidi S Sos, MM, kepada peserta rakor para PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kecamatan) dan Fasilitator Kecamatan (FK) serta FT (Fasilitator Teknik).  
Dipaparkan Zabidi, meskipun penyerapan anggaran program sampai akhir smester pertama Juli 2013 telah mencapai 66% dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) PNPM-MPd Kotabaru Rp 18.200.500.000, pada smester kedua perlu dipacu lagi. Menurut Penanggung Jawab Operasional (PJO) Kabupaten Kotabaru, H Ahmad Azra’i SSos, BLM dari APBD terlambat dicairkan karena ada keterlambatan proposal usulan.  Di samping itu, ada kekeliruan alokasi, yang mestinya sebagai dana bantuan sosial sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2013 dialokasikan sebagai dana hibah sehingga harus diperbaiki dulu.
Fasilitator Kabupaten, Ir Hepi Yogaswara pada kesempatan itu mengevaluasi kecamatan yang terancam sanksi. Kecamatan Hampang ada penyimpangan dana perguliran kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP) sekitar Rp 100 juta. Sudah dibentuk tim penyehat pinjaman, namun belum ada hasilnya.
Di Kecamatan Pulau Laut Barat ada kegiatan pembangunan jalan desa senilai Rp 83 juta pada tahun 2010, namun ternyata tak ada realisasi fisiknya. “Ini harus dicarikan solusi di internal desa. Jika tak bisa diselesaikan, harus ditindak lanjuti proses litigasi dengan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Hepi Yogaswara dengan mengingatkan Kecamatan Kelumpang Hilir yang memiliki penyelewengan dana perguliran sekitar Rp 37 juta agar cepat ditangani.
Untuk Kecamatan Pulau Laut Selatan yang memiliki masalah penyelewengan dana perguliran SPP oleh ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Antoni senilai Rp 800 juta, kasusnya sudah divonis pengadilan tipikor. Pelaku penyelewengan telah divonis 5 tahun denda Rp 700 juta subsider 3 tahun penjara. Karena masalahan sudah selesai, Pulau Laut Selatan dianggap sudah tidak bermasalah. Bagi kecamatan yang belum mampu menangani masalahnya, menurut Hepi Yogaswara, program akan memberikan sanksi, dana BLM untuk tahun 2014 tidak bisa dicairkan. (Faskab-Hepi Yogaswara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar