Bila Anggota Meninggal Tak Perlu Cari Ahli
Warisnya
Kegiatan simpan pinjam khusus kelompok
perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di
Kecamatan Batubenawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, dilaksanakan dengan
persyaratan begitu mudah. Calon peminjam
dari anggota kelompok hanya menyerahkan fotocopi KTP dan kesanggupan membayar,
serta surat pernyataan tanggung renteng untuk tingkat kelompok.
Persyaratan terakhir itu untuk
mengantisipasi timbulnya masalah di tingkat desa maupun kecamatan bila terjadi
tunggakan. Misalnya, salah satu anggota tak bisa melunasi pinjaman karena
meninggal dunia. Sedangkan ahli waris tidak mau menanggung sisa angsuran. Tak
jarang hal ini menimbulkan "kontroversi hati" di masyarakat.
Ketua UPK Kecamatan Batu Benawa, Ishak,
memperhatikan imbauan Camat Fathansyah, segera mengasuransikan anggota
peminjam. Bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Sraya, pinjaman per Rp 2.000.000
membayar premi Rp 15.500, ditambah biaya foto copi berkas Rp 4.500. Jadi total
premi untuk pinjaman Rp 2.000.000
sebesar Rp 20.000 dengan persyaratan umur peminjam 17 -60 tahun dan sedang
tidak hamil.
Dijelaskan Ishak, keuntungan asuransi ini
bila anggota meninggal karena kecelakaan mendapat uang pengganti 100 persen.
Bila terjadi kecelakaan mendapat pengganti 200 persen. Sekretaris UPK Juwita
memaparkan, peserta asuransi sebanyak 173 orang tersebar di 16 kelompok dengan
total nilai pinjaman Rp 6.554.950. Bagi UPK bila anggota peminjam meninggal
dunia, pengurus UPK tidak repot lagi mencari ahli waris untuk menanyakan siapa
yang akan membayar sisa angsuran, tapi cukup mengajukan klaim ke asuransi
tersebut. (Rining-Fas-kab HST)
Asuransi pinjaman bagi kelompok SPP, apakah sebagai penjabaran dan tafsir baru tentang tanggung renteng?
BalasHapusBila salah satu anggota peserta PNPM ada yang meninggal, bagaimana kelanjutan pembayarannya apa masih tetap harus bayar atau tidak?
BalasHapus