Jumat, 11 Oktober 2013

Asuransi Pinjaman SPP di Batu Benawa HST



Bila Anggota Meninggal Tak Perlu Cari Ahli Warisnya
Kegiatan simpan pinjam khusus kelompok perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Batubenawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, dilaksanakan dengan persyaratan begitu  mudah. Calon peminjam dari anggota kelompok hanya menyerahkan fotocopi KTP dan kesanggupan membayar, serta surat pernyataan tanggung renteng untuk tingkat kelompok.

Persyaratan terakhir itu untuk mengantisipasi timbulnya masalah di tingkat desa maupun kecamatan bila terjadi tunggakan. Misalnya, salah satu anggota tak bisa melunasi pinjaman karena meninggal dunia. Sedangkan ahli waris tidak mau menanggung sisa angsuran. Tak jarang hal ini menimbulkan "kontroversi hati" di masyarakat. 
Ketua UPK Kecamatan Batu Benawa, Ishak, memperhatikan imbauan Camat Fathansyah, segera mengasuransikan anggota peminjam. Bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Sraya, pinjaman per Rp 2.000.000 membayar premi Rp 15.500, ditambah biaya foto copi berkas Rp 4.500. Jadi total premi  untuk pinjaman Rp 2.000.000 sebesar Rp 20.000 dengan persyaratan umur peminjam 17 -60 tahun dan sedang tidak hamil.
Dijelaskan Ishak, keuntungan asuransi ini bila anggota meninggal karena kecelakaan mendapat uang pengganti 100 persen. Bila terjadi kecelakaan mendapat pengganti 200 persen. Sekretaris UPK Juwita memaparkan, peserta asuransi sebanyak 173 orang tersebar di 16 kelompok dengan total nilai pinjaman Rp 6.554.950. Bagi UPK bila anggota peminjam meninggal dunia, pengurus UPK tidak repot lagi mencari ahli waris untuk menanyakan siapa yang akan membayar sisa angsuran, tapi cukup mengajukan klaim ke asuransi tersebut. (Rining-Fas-kab HST)

2 komentar:

  1. Asuransi pinjaman bagi kelompok SPP, apakah sebagai penjabaran dan tafsir baru tentang tanggung renteng?

    BalasHapus
  2. Bila salah satu anggota peserta PNPM ada yang meninggal, bagaimana kelanjutan pembayarannya apa masih tetap harus bayar atau tidak?

    BalasHapus