Senin, 09 September 2013

Menanti Janji Norfah



Menanti Janji Norfah Lunasi Pinjaman SPP Mawar 1
  
 Sekretaris kelompok SPP Mawar Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Norfah, tampak risau menerima kedatangan tim kecamatan, Rabu 14 Agustus 2013 di rumahnya. Ia menyadari, kelompok SPP Mawar 1 masih memiliki tunggakan sekitar Rp 20.340.000 dari pinjaman ke UPK PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 27 juta dengan bunga 13 persen setahun.  Di hadapan  FK  Fahrida Arianti dan FT Sofia Maulida bersama Sekretaris UPK Rusita dan Bendahara Eka, serta anggota BKAD Barliyan,  Norfah berjanji akan melunasi pinjaman yang masih ada di kelompoknya dengan cara mengangsur. Akibat tunggakan di kelompok SPP Mawar 1, Desa Sungai Rasau di tahun 2013 ini tidak bisa menerima dana BLM untuk pembangunan infrastruktur desa.

Kelompok SPP Mawar 1 hanya melakukan beberapa kali angsuran, setelah itu macet.  Salah satu anggota, Kapsah, mengakui memang hanya melakukan  pembayaran sebanyak 4 kali dari pinjaman sebesar Rp 2 juta. Saat meminjam belum punya gambaran bagaimana mengangsur. “Kami kewalahan masalah angsuran, karena sejak angsuran keempat  sampai sekarang tidak memiliki pendapatan berlebih,” ujar perempuan yang sudah punya cucu itu. Ia menjadi tulang punggung keluarga dan penghasilannya hanya mengandalkan dari kerja buruh di sawah.  
 Tetapi ia berjanji untuk melakukan pengembalian walaupun dengan cara mengangsur.
Hal sama disampaikan sekretaris kelompok, Norfah yang menggunakan pinjaman SPP untuk usaha dagang makanan dan minuman ringan di pinggir jalan depan rumahnya. Namun ia berjanji akan mengangsur pinjamannya, serta menagihkan ke anggota untuk mengumpulkan angsuran lalu akan di setorkan ke UPK. (Fahrida Arianti, FK- Cerbon)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar