Rabu, 30 Oktober 2013

Penyimpangan dana perguliran SPP salah siapa?



Pelajaran dari 'Kesalahan Kecil'
Masalah penyimpangan dana SPP perguliran menjadi isu menarik dalam rapat koordinasi provinsi (rakorprov) PNPM Mandiri Perdesaan Kalimantan Selatan, 16-19 Oktober 2013 di Hotel Nasa Banjarmasin. PJO Provinsi Ir Isnaniah merasa terpukul adanya kasus penyimpangan dana perguliran kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) di UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Bati-bati Kabupaten Tanah Laut hingga Rp 1 miliar lebih.
Tema rakorprov, peningkatan kapasitas fasilitator dan fasilitasi pelatihan masyarakat, diharapkan mampu menemukan solusi bagaimana pengendalian program pemberdayaan bisa lebih efektif jika melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam diskusi para fasilitator kabupaten (faskab) disepakati, TPM (Tenaga Pelatih Masyarakat) yang pada 2012 sudah dibekali teknik pelatihan dasar dengan anggaran dari DOK RBM, pada 2013 belum ditindaklanjuti dengan pelatihan lanjutan.
Pengawasan dan pengendalian program pemberdayaan sejatinya memang berada di tangan masyarakat sendiri. Di beberapa tempat, seperti di UPK Pulau Laut Selatan Kabupaten Kota Baru ketua UPK menyelewengkan sekitar Rp 800 juta dana perguliran SPP, dan sudah diganjar hukuman penjara oleh pengadilan tipikor 4,5 tahun penjara. Di UPK Amuntai Utara Hulu Sungai Utara pun kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum dengan perkiraan dana yang diselewengkan pengurus UPK juga lebih dari Rp 1 miliar.
Penyimpangan terjadi karena ada prosedur dan mekanisme yang dilanggar. Ada aturan, UPK wajib memasang daftar kelompok pemanfaat dana perguliran SPP di papan informasi. PNPM-MPd telah memasang papan informasi di semua desa lokasi. Namun sayangnya, hanya sebagian kecil yang terisi informasi kegiatan. Kelompok SPP yang memanfaatkan dana perguliran tidak banyak yang tertempel daftar namanya di sana. Akibatnya masyarakat sendiri tidak bisa ikut mengontrol. Kemudian oknum pengurus UPK membuat kelompok SPP fiktif, seolah ada warga RTM yang meminjam dana perguliran padahal uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat tidak tahu karena siapa saja yang meminjam juga tidak diketahui. Jika saja para pelaku konsisten dengan petunjuk operasional yang telah ditetapkan, memanfaatkan papan informasi untuk dijadikan media kontrol sosial, peluang penyimpangan dana bisa dicegah secara ini. Sebuah pelajaran berharga dari "kesalahan kecil" tidak mau memanfaatkan papan informasi secara baik. Salam! (Sikompak) 

1 komentar:

  1. kalau situ terjadi penyimpangan, disini terjadi tunggakan akan tetapi jangan sampai tunggakan disebabkan oleh penyimpangan....
    mari kita jaga bersama-sama program PNPM ini karena merupakan basis pemberdayaan yang nyata di tengah masyarakat ....

    BalasHapus