Sabtu, 28 September 2013

Inspektorat Batola Temukan 'Penyimpangan' PNPM-MPd



 Dana BLM Rp 859 Juta untuk 
Halaman dan Pagar SD
Keputusan masyarakat untuk mendanai pembangunan halaman dan pagar sekolah pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan/Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013 mendapatkan perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.
"Apakah memang dana PNPM MPd tepat untuk kegiatan seperti ini, dan menjadi kebutuhan prioritas bagi masyarakat?" Inspektorat mempertanyakan masalah itu pada rapat koordinasi Agustus lalu antara Satker PNPM-MPd, jajaran Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten, untuk menindak lanjuti adanya temuan dana BLM Rp 859 juta untuk membangun pagar dan halaman sekolah.
Masalah, jika dibenarkan dana BLM digunakan untuk kegiatan seperti itu, bagaimana pencatatan aset bagi sekolah negeri yang notabene milik pemerintah. Kegiatan pembangunan halaman dan pagar ini juga merupakan temuan audit inspektorat untuk kegiatan tahun 2012 dengan rekomendasi untuk tidak membuat program kegiatan peningkatan halaman atau pembuatan pagar SD Negeri.


Hanya, rekomendasi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan karena kegiatan PNPM MPd untuk Tahun Anggaran 2013 telah ditetapkan untuk semua kecamatan. Pada 2013 Kabupaten Barito Kuala teralokasi dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Rp 12.350.000.000. Kegiatan pendidikan mendapatkan 26,78 persen setelah kegiatan prasarana yang mencapai 54,37 persen. Kesehatan 12,08 persen dan porsi terkecil adalah pendanaan SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) yang hanya 6,77 persen.
Dari pendanaan bidang pendidikan tersebut digunakan untuk 10 kegiatan peningkatan halaman sekolah Rp 745.419.100, dan dua kegiatan pembangunan pagar sekolah Rp 149.905.100. Di samping untuk pembangunan/rehab gedung TK/PAUD sebanyak 15 kegiatan sebesar Rp 1.901.066.650, tiga kegiatan rehab madrasah Rp 486.699.500, serta masing-masing satu kegiatan honor guru TK Rp 12.302.200, dan pengadaan meubelair sekolah Rp 11.578.800.
Adanya temuan Inspektorat tersebut mendorong pihak Satuan Kerja BPMPD serius membahasnya dengan SKPD terkait untuk mencari solusi terbaik, khususnya untuk sinkronisasi antara rekomendasi inspektorat dengan pendanaan PNPM MPd 2013, dan perencanaan kegiatan untuk tahun 2014. Hadir pada pembahasan di ruang Ruang Kerja Kepala BPMPD, selain unsur Inspektorat, juga Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Dinas Pekerjaan Umum, Tim Faskab PNPM MPd, PjOK Kabupaten H. Ahmad Sani, S.IP. MM, dan dipimpin Kepala BPMPD Kabupaten Barito Kuala Drs Dahlan.
Tim Faskab terdiri Ali Kurdi, Arifin Siahaan, Fitriansyah, dan A Abdul Azis memaparkan kebijakan pokok PNPM MPd yang bersifat open menu sepanjang tidak termaktub dalam daftar larangan atau negative list. Masyarakat dapat mengusulkan tiga atau empat dari empat jenis kegiatan. Itu meliputi kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin.
Kedua, kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal). Ketiga, kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal). Keempat, penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
"Khusus untuk kegiatan pendidikan, merupakan salah satu jenis kegiatan yang dapat dipilih masyarakat secara demokratis saat musdes dan MAD untuk meningkatkan kapasitas rumah tangga miskin," ujar Arifin Siahaan. Lebih jauh dijelaskan, jenis kegiatan dapat berupa beasiswa, peningkatan pelayanan pendidikan, pelatihan keterampilan masyarakat, dan pengembangan wawasan dan kepeduian. Pada Kegiatan peningkatan pelayanan pendidikan digunakan untuk pembelian bahan penunjang belajar mengajar di sekolah, pelatihan guru, penambahan insentif bagi guru, pembangunan/perbaikan/perawatan gedung sekolah (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kamar mandi/wc, tempat cuci tangan, ruang UKS dan ruang guru) serta pembelian meubelair. Dengan demikian, PNPM MPd dapat mendanai usulan masyarakat tentang kegiatan pendidikan sepanjang telah melalui proses perencanaan dan tertuang dalam RKP dan RPJMDesa.
Dengan acuan itu, kegiatan pembangunan atau rehab gedung sekolah khususnya halaman dan pagar SDN memang tidak tersurat dalam PTO (petunjuk teknik operasional). Namun hal tersebut merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar yang merupakan tujuan dari kegiatan bidang pelayanan pendidikan.
 Dari sudut pandang Inspektorat, sebanyak 270 buah SDN yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala semuanya dikategorikan layak dan dapat difungsikan untuk kegiatan proses belajar dan mengajar. Di samping itu, mengutip PTO Penjelasan IV, sekolah yang dapat menerima bantuan adalah sekolah dengan prasarana dan sarana kurang memadai/layak untuk mendukung pelaksanaan proses belajar dan mengajar. Sehingga ditinjau dari azas manfaat pelaksanaan fisik yang dikerjakan menjadi tidak tepat sasaran dan akan terjadi ketidak sesuaian dalam pencatatan asset pemerintah daerah.
Untuk persoalan asset ini, tidak hanya kegiatan pendidikan tetapi termasuk kegiatan prasarana lain yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah. Sebelum pelimpahan asset dari Pemda ke Desa atau Desa bersedia menyerahkan hasil kegiatan ke Pemda, maka kegiatan tersebut tidak boleh didanai oleh PNPM MPd.
            Pada Rapat tersebut juga dipertanyakan tentang keberadaan fasilitator dalam memfasilitasi masyarakat saat penetapan usulan kegiatan. Semua pihak memahami bahwa usulan kegiatan murni bersumber dari hasil musyawarah di Desa dan Kecamatan. Tetapi sewajarnya fasilitator dapat memberikan arahan, bimbingan, dan memverifikasi kegiatan yang sesuai dan mendukung untuk pencapaian tujuan dari keberadaan program, khususnya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
Berbeda dengan Dinas Pendidikan, menurut Taufik, kegiatan PNPM MPd untuk pendanaan kegiatan halaman sekolah dan pagar sangat membantu Dinas dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan. Sebab, hal itu tidak ada dalam rencana kegiatan Dinas untuk pembangunan atau peningkatan kualitas halaman dan pagar sekolah.
Perdebatan itu akhirnya disikapi Kepala BPMPD dengan memutuskan, pembangunan atau rehab halaman sekolah tetap dapat didanai PNPM MPd, dengan catatan merupakan prioritas usulan di desa dan tertuang dalam dokumen perencanaan desa RKP dan RPJMDesa. Disamping itu, usulan kegiatan yang sifatnya rehabilitasi atau perluasan atas asset yang telah dibangun  oleh Pemda hanya dapat diusulkan untuk didanai oleh PNPM MPd setelah adanya pelepasan asset dari daerah atau adanya pernyataan kesediaan dari desa untuk menyerahkan tambahan asset tersebut ke Pemda. Dalam rangka antisipasi kegiatan 2014, setiap usulan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari dinas terkait. (Arifin Siahaan-Faskeu Batola)

3 komentar:

  1. kontroversi hati....??? oh noooo, lebih baik sinkronisasi aktifitas dan harmonisasi logika untuk mendapatkan samanisasi (baca ; kesamaan) tindakan untuk entasisasi (baca : pengentasan) kemiskinan. tetapi.., I really setuju dengan semua pihak aja deh, yang penting semua untuk niat yang baik, bukan kalah menang. good luck.

    BalasHapus