Jumat, 30 Agustus 2013

Cara UPK Simpang Empat Banjar Mejeng di Buletin



PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Was-was UPK Kusan Hulu ‘Diobok-obok’ Inspektorat

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Was-was UPK Kusan Hulu ‘Diobok-obok’ Inspektorat: Rasa was-was para pengurus UPK  Kecamatan Kusan Hulu, membuncah saat Inspektor...

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Bagini Cara ...

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Bagini Cara ...: PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Bagini Cara Lelang di Simpang Empat Banjar

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Bagini Cara Lelang di Simpang Empat Banjar

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Bagini Cara Lelang di Simpang Empat Banjar

Bagini Cara Lelang di Simpang Empat Banjar


PNPM KALSEL

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Yang Cair di Rakorprov PNPM Mandiri Perdesaan Kali...

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Ibu Ikuti Pelatihan, Anak Mimpikan Desa Nan Permai...

PNPM-MPd Provinsi Kalimantan Selatan: Ibu Ikuti Pelatihan, Anak Mimpikan Desa Nan Permai...:   Tugas seorang Kader tidak menghalangi kodratnya sebagai seorang ibu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sunga...

Yang Cair di Rakorprov PNPM Mandiri Perdesaan Kalimantan Selatan








Kamis, 29 Agustus 2013

Rakor PNPM-MPd Prov. Kalsel Agustus 2013

Percepatan progres PNPM Mandiri Perdesaan di Kalimantan Selatan perlu kerja cerdas tim fasilitator di tingkat kabupaten sampai kecamatan. Meskipun Kalsel masih berada di ranking atas di lingkup RMC-3, namun secara nasional belum mencapai target pencairan anggaran. Menurut Koorprov Kalsel, Ir Anas Ma'ruf Polem, penguatan kapasitas fasilitator di kecamatan harus terus dilakukan agar PNPM Mandiri Perdesaan tetap berjalan pada rel visi dan misinya.

Tanggung Renteng Sama Enteng



Atasi Tunggakan Simpang Empat


UPK Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mencatat, tunggakan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Rp 6.903.850, dari kelompok Bersama Rp 6.008.350 dan Melati Rp 895.500, sejak 16 Desember 2012 membuat kelurahan ini terkena sanksi MAD. Penyaluran dana perguliran untuk kelompok SPP yang sangat dinanti terpaksa ditunda. Namun karena ada kesepakatan untuk menerapkan prinsip tanggung renteng, pencairan SPP  PNPM-MPd dari kegiatan reguler 2013 maupun dari perguliran VIII untuk penambahan modal usaha masing-masing anggota akhirnya disalurkan.
Mereka sepakat dan bersedia menanggung renteng semua tunggakan yang ada di Kelurahan Tungkaran. Itu melalui berbagai upaya penanganan. Atas kerjasama antara pelaku PNPM di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, khususnya dari para pengurus kelompok SPP. Masing-masing sangat berperan untuk mengupayakan kepada masing-masing anggotanya. Dengan cara meminjam uang simpanan kelompok masing-masing, yang nantinya akan dikembalikan 10 bulan kemudian, pelaku penyelewengan dana harus mengangsur tunggakannya kepada kelompok penanggung renteng.
Akhirnya UPK Kecamatan Simpang Empat dapat bernafas lega. Persoalan tunggakan selama 5 bulan teratasi. Juga para anggota SPP dapat menerima pinjaman untuk penambahan modal usaha mereka. “Tanggung renteng benar-benar membuat masalah kami jadi sama-sama enteng,” ujar seorang anggota kelompok.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua anggota kelompok SPP, khususnya kepada para pengurus kelompok karena sudah sangat membantu UPK menyelesaikan tunggakan yang ada. Dengan adanya penyaluran sebanyak 3 kelompok nantinya dapat menambah pendapatan jasa pinjaman di UPK. Ini tentu saja dapat meningkatkan surplus UPK dan surplus RTM,” papar Ketua UPK Simpang Empat. Para anggota kelompok SPP juga berterima kasih kepada pengurus UPK. Sebab akhirnya mereka dapat menerima pinjaman yang sudah dinanti-nanti.(FK-Simpang Empat)







Ibu Ikuti Pelatihan, Anak Mimpikan Desa Nan Permai

 Tugas seorang Kader tidak menghalangi kodratnya sebagai seorang ibu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada 27 - 29 Juni 2013 Rustaniah dari Desa Layuh yang berjarak lebih kurang 10 kilometer untuk sampai ke kecamatan Batu Benawa harus mengikuti Pelatihan KPMD/Kader Teknis Pratugas. Ibu ini tetap bersemangat mengikuti kegiatan pelatihan meskipun sang anak harus tertidur dalam pangkuannya, dan mungkin bermimpi tentang desanya yang maju dan permai.

Pelatihan ini diiuktinya selama tiga hari berturut-turut dengan tetap membawa anaknya ke pelatihan. Apa yang memotivasinya mau menjadi seorang kader, Rustaniah beralasan untuk mendapatkan pengalaman. ”Saya ingin membantu masyarakat bersama kader lainnya dalam meningkatkan partisipasi kegiatan PNPM MPd di Desa Layuh,” katanya. 
 Kegiatan Pelatihan ini dilaksanakan tiga  hari, diikuti tiga orang KPMD dan dua orang Kader Teknis dari 14 desa yang ada di Kecamatan Batu Benawa. Pada Kegiatan Pelatihan ini lebih banyak di berikan materi Penguatan mengingat KPMD/Kader Teknis yang ada 90% sudah hampir empat periode pemilihan menjadi KPMD/Kader Teknis. Karena itu banyak peserta sudah berusia senja.
Namun semangat mereka masih menyala karena menyadari pelatihan itu berguna untuk membangun kemajuan desa. Kegiatan Pelatihan ini dibiayai  dari dana DOK BLM Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 9.175.000.(Fahmida Anama-FK Batu Benawa)



Senin, 19 Agustus 2013

UPK Bati-bati Gratiskan 274 Paket Sembako

Bupati Tanah Laut menyerahkan Sembako Gratis pada Rumah Tangga Miskin

Bazar Sediakan 500 Paket Sembako Murah
Bazar Produk SPP Bati-bati: saat bupati terpilih H Bambang Alamsyah memeriksa kualitas produk aneka “wadai” terbuat dari bahan baku jagung, berlogo PNPM Mandiri Perdesaan. (Foto: UPK Bati-bati)






Surplus UPK Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan dalam kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2012 mampu menggratiskan 274 paket sembako kepada warga rumah tangga miskin (RTM). Dalam kegiatan bazar produk SPP menjelang Ramadhan 4 Juli 2013, di samping membagikan sembako gratis juga membagikan sembako murah kepada 500 warga RTM. Bupati terpilih H Bambang Alamsyah ST dan wakilnya, Drs H Sukamta MAP, secara simbolis menyerahkan sembako gratis. Ini merupakan kegiatan ketiga bagi UPK Bati-bati yang melibatkan pihak ketiga, para donator dan perusahaan, terlibat dalam kegiatan bakti sosial. Terkumpul dari donator Rp 34.700.000, sehingga sebanyak 20 warga RTM yang memiliki usaha ekonomi produktif bisa memperoleh bantuan dana tunai untuk modal masing-masing Rp 1 juta. (KIE)







Perlu Terjemah Kerjasama Antar-Desa

Kerjasama kelembagaan antar-desa ternyata masih kurang terwujud. "Masih memerlukan diskusi yang terarah untuk menerjemahkan dan mengaplikasikannya di lapangan," ujar Mardani, Ketua Bidang Advokasi Hukum Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Kabupaten Banjar. Dijelaskan Mardani, PNPM Mandiri Perdesaan sebagai salah satu program pemberdayaan masyarakat mempunyai capaian indikator. Di antaranya adalah terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar-desa dalam pengeloaan pembangunan.
Pembentukan kelembagaan antar-desa ini juga merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 72 Tahun 25 Tentang Desa dan Permendagri No 38 TAhun 2007 yang sangat terbuka untuk melakukan aspek kerjasama meliputi berbagai bidang. "Persoalan yang harus kita tuntaskan adalah bagaimana mendaratkan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) menjadi lembaga yang diakui sebagai lembaga yang didirikan atas kebutuhan masyarakat, serta memberi manfaat nyata bagi desa-desa yang bersepakat membentuk BKAD," jelas Mardani lebih lanjut.
Dengan kondisi seperti itulah Bidang Advokasi Hukum RBM Kabupaten Banjar pada minggu pertama Juli 2013 menggelar Workshop dalam program kerjanya bersama anggota. Berbagai pihak terkait diundang, seperti Kepala Desa, BKAD yang ada di kecamatan pelaksana PNPM MPd, pejabat di Pemkab Banjar. Tema workshop “Bedah Regulasi Kerjasama Antar Desa” yang juga melibatkan pihak legislatif.

Hal lain menurut Mardani, adalah menyatukan pemahaman dengan regulasi yang ada di Kabupaten Banjar. Yaitu Perda No 18 Tahun 2008 tentang Kerjasama Antar Desa dan Perbub No 14/2012 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan PNPM MPd di Kabupaten Banjar. Ia berharap, dengan memfasilitasi workshop ini maka semangat kerjasama antar desa dapat terus ditata dan dikembangkan serta bersinergi dengan  pembangunan daerah secara umum. "Khususnya untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan," tambahnya.(Faskab)

Galau Saat LAU Diaudit

Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Inspektorat juga mengaudit sejumlah UPK. Ini membuat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) sampai Juli 2013 masih harus gigit jari. Surplus hasil usaha perguliran kelompok SPP tahun 2012 belum bisa dibagikan untuk dinikmati warga RTM (rumah tangga miskin). “Ini karena masih ada tunggakan kelompok,” ujar ketua UPK Zainal Hakim didampingi sekretaris Hairus Saleh dan bendahara Bahriah dalam wajah galau.

Penagihan kepada kelompok bandel terus dilakukan sejak Inspektorat Kabupaten melakukan audit bulan April 2013. “Tiap bulan kami keliling desa. Pernah sehari kami hanya dapat Rp 20 ribu,” kata Hakim. Tunggakan kelompok SPP terbanyak di Desa Samhurang, kelompok Handil Maulid. Ketuanya, Rusmiati, di samping meminjam atas nama lima anggota, juga memakai uang angsuran anggota. Akibatnya, ada tunggakan kelompok sebesar Rp 50 juta. “Sekarang mulai berkurang, menjadi sekitar Rp 46 juta setelah kami tagih terus,” ujar Bahriah.
Uang yang dipakai ketua tercatat Rp 18 juta. “Anggota mau melunasi kalau uang yang dipakai oleh ketua dikembalikan dulu,” tambah Bahriah. Kelompok beranggota 20 orang itu awalnya lancar mengangssur. Sejak 2008, saat per anggota pinjam Rp 500 ribu, kemudian Rp 1 juta dan meningkat Rp 2 juta, kelompok itu lancar mengangsur,” jelas Saleh. Masalah timbul setelah pinjaman per anggota meningkat menjadi Rp 4 juta. “Tim verifikasi sampai malu, tak mengira ketua kelompok tiba-tiba seperti itu. Setiap kali didatangi rumahnya, selalu menghindar, tak mau menemui,” ujar Saleh. (kie)

Was-was UPK Kusan Hulu ‘Diobok-obok’ Inspektorat

Rasa was-was para pengurus UPK  Kecamatan Kusan Hulu, membuncah saat Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel mengaudit keuangan program PNPM Mandiri Perdesaan di sana. Terlebih bagi bendahara Deddy Al Kindy, kedatangan Inspektorat dalam rangka kunjungan dan audit pemeriksaan keuangan dan kegiatan untuk anggaran APBD, terasa seperti sedang “diobok-obok”. Maklu, pada saat pemeriksaan semua saldo yang ada di kas, terlebih saldo di tangan dihitung dan dibuktikan sesuai apa yang ada di pembukuan pada saat pemeriksaan.
Kekhawatiran juga dirasakan Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik. Mereka cemas kalu ada kekeliruan dalam hal pembukuan dan pencatatan yang dilakukan oleh UPK dalam mengelola dana perguliran SPP maupun UEP. Juga dana BLM baik, APBN maupun APBD.  Sehingga menimbulkaqn adanya temuan dari pemeriksaan Inspektorat tersebut.
Setelah audit dan pemeriksaan oleh Ispektorat, walaupun ada beberapa kesalahan pembukuan namun masih bisa dipertanggungjawabkan dan UPK bisa memberikan konfirmasi terhadap kekeliruan tersebut. Selebihnya audit berjalan lancar dan Alhamdulillah tidak ada temuan yang bersifat  pelanggaran kode etik ataupun kesalahan dalam pengelolaan dana. (FK-Kusan Hulu).


Senin, 12 Agustus 2013

Tanpa LKPJ Dana BLM Ditahan




Pesan PJOK (Penanggungjawab Operasional Kecamatan) dalam PNPM Mandiri Perdesaan di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, membuat jajaran perangkat desa di sana harus bekerja keras. Bagi desa yang mendapatkan kegiatan fisik untuk Tahun Anggaran 2013, harus sudah membuat LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban)  dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). “Tanpa itu, pencairan dana BLM untuk kegiatan fisik tahun 2013 kami tahan dulu,” katanya.

Dijelaskan, tidak ada kata sunat, tapi wajib. Jika desa belum membuat LKPJ dan LPPD maka akan kami tahan dulu untuk pencairan dana tersebut sampai ia membuat. Sampai Juni 2013 dari 8 desa yang terdanai untuk kegiatan fisik 2013 sudah 5 yang membuat LKPJ dan LPPD.
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Maka berkaca dari UU tersebut dalam hal ini  Desa wajib untuk membuat LKPJ  dan LPPD. (FK-Satui)