Selasa, 10 September 2013

Bingung Usul Berbasis Kewilayahan



FK-FT Bingung Usulan Berbasis Kewilayahan


Rapat koordinasi kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan Kotabaru awal September 2013 selama dua hari masih menyisakan kebingungan fasilitator kecamatan (FK) maupun fasilitator teknik (FT). Mereka bukan menolak revisi PTO (petunjuk teknis operasional) dari program. Namun yang sulit dilaksanakan bagaimana mempertemukan kepentingan bersama antar-desa dan membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK) bersama. Masalahnya, secara geografis wilayah satu desa dengan desa lain berjauhan.


Fasilitator Kabupaten, Hepi Yogaswara, memberikan arahan agar pada kegiatan musyawarah desa (MD) dan musyawarah antar-desa (MAD) yang harus mulai diselenggarakan pada September-Oktober ini diinformasikan ke masyarakat. Rencana program pada 2014 sudah ada PTO perubahan. Pada PTO lama maksimal 1 usulan Rp 350 juta. Yang baru maksimal Rp 500 juta di luar Jawa-Bali. “Bahkan bisa lebih jika usulan antar-desa yang berbasis kewilayahan,” jelas Hepi Yogaswara.

Sedangkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang telah melaksanakan PNPM Integrasi menyikapi rencana kegiatan 2014 menggelar rapat koordinasi dengan Bappeda 11 September 2013. “Kepala Bappeda memaparkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kami menjelaskan rencana program 2014 yang harus bersinergi dengan rencana pembangunan berbasis wilayah kecamatan. Camat, penanggung jawab operasional kecamatan, Badan Kerja Sama Antar-Desa, fasilitator, dan satuan kerja perangkat daerah hadir untuk sama-sama memahami makna perencanaan yang terintegrasi,” ujar Yusril, Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan HSS.
Yusril

Setelah semua unsur terkait memahami, baru diselenggarakan musyawarah antar-desa di masing-masing kecamatan menyosialisasikan program tersebut. “Lalu desa-desa yang memiliki kegiatan sejenis, misalnya pengembangan pertanian, dikumpulkan sendiri. Tujuannya untuk membahas, apa saja yang dibutuhkan. Misalnya penggilingan padi di berapa titik, hand tractor berapa unit, jalan usaha tani di mana saja, apakah perlu gudang dan tempat pengeringan. Semua aspirasi ditampung lalu dirumuskan bersama, kemudian diusulkan dalam musrenbang kecamatan. Apabila paket kegiatan disetujui, dibentuk tim pelaksana kegiatan atau TPK antar-desa,” jelas Yusril. Kegiatan mana saja yang harus didanai BLM dan mana yang diambil dari APBD ditentukan saat musrenbang nanti. Dengan begitu diharapkan para pelaku pemberdayaan di tingkat desa dan kecamatan nantinya tidak kebingungan.

Masalah yang dihadapi Kabupaten Kotabaru, di samping bukan lokasi PNPM Integrasi, usulan berbasis kewilayahan belum pernah tersosialisasikan ke tingkat stakeholder di kecamatan dan desa. Faskab Hepi Yogaswara menjelaskan soal PTO induk halaman 39 sudah ada MAD Prioritas dan mengumpamakan BLM besar tapi desa sedikit. Usulan bisa lebih dari tiga kegiatan, bukan membengkakkan anggaran untuk satu usulan dengan mengoptimalkan fungsi dan manfaat. Salah satu kegiatan bisa digabungkan dengna usulan berbasis kewilayahan dengan desa lain.

Para fasilitator mempertanyakan, apakah bisa usulan dari hasil MKP dan MDP yang sudah ada, lalu dibuat konsep kewilayahan? “Itu beda substansi, maksimal per desa satu kegiatan,” jelas Hepi Yogaswara. Masalahnya kemudian, penggalian gagasan dalam RKP tak ada orientasi berbasis kewilayahan. “Apakah harus ada RPJM kecamatan?” tanya seorang fasilitator.  

Dijelaskan, MAD itu dari desa untuk desa. Tujuannya menemukan kepentingan antar-desa. Maka tugas FK dan FT memberikan fasilitasi penulisan usulan yang sama jenis kegiatannya, apakah kesamaan program atau kesamaan jenis dan lokasi. Diingatkan, semua kecamatan sudah menggunakan pola integrasi. Maka September sudah harus MD-4/MKP-MDP. “Kita baru sosialisasi. Untuk mengejar itu maka September dan Oktober untuk fasilitasi usulan berbasis kewilayahan, harus dikejar agar pada Februari bisa kelar,” ujarnya.  

Karena itu pada alur tahapan kegiatan, di kecamatan ada MAD I atau MAD Penetapan. MD 2 atau MD Informasi, lalu MAD 2 atau MAD Sosialisasi. Untuk usulan kecamatan berbasis kewilayahan, misalnya satu kecamatan 12 desa, ada 5 desa yang menunjang pertanian bisa menjadi satu paket. Itu bisa menjadi prioritas. “Kita sudah ada RKP, tinggal membuat usulan,” tambah Hepi.

Musrenbang desa atau MD 1 di Januari, musrenbang kecamatan MAD1 atau MAD Penetapan pada Februari. Karena itu Desember RAB desain harus sudah selesai. “Sekarang idealnya sudah MD-4, dan sudah ada MAD Prioritas. Tapi ada yang belum apa-apa. September ini, MAD Prioritas sudah lewat. Harusnya sudah penulisan usulan. Yang belum harus dikejar.” tegasnya.

Untuk itu pendataan kecamatan mana saja yang musrenbang Januaari sudah harus dirancang, pada minggu kedua September FK-FT harus rapat dengan camat dan PJOK dilanjutkan MAD Sosialisasi atau MAD-2. Minggu kedua dan keempat harus laksanakan MD Sos (MD-3). September harus sudah MKP-MDP. “Satu bulan saja untuk bulan ini untuk kejar kegiatan 2014. Oktober masih ditoleransi, minggu pertama MKP dan MDP harus sudah beres. (KIE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar