FK-FT Bingung Usulan Berbasis Kewilayahan
Rapat koordinasi kabupaten PNPM
Mandiri Perdesaan Kotabaru awal September 2013 selama dua hari masih menyisakan
kebingungan fasilitator kecamatan (FK) maupun fasilitator teknik (FT). Mereka bukan
menolak revisi PTO (petunjuk teknis operasional) dari program. Namun yang sulit
dilaksanakan bagaimana mempertemukan kepentingan bersama antar-desa dan
membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK) bersama. Masalahnya, secara geografis
wilayah satu desa dengan desa lain berjauhan.
Fasilitator Kabupaten, Hepi
Yogaswara, memberikan arahan agar pada kegiatan musyawarah desa (MD) dan
musyawarah antar-desa (MAD) yang harus mulai diselenggarakan pada
September-Oktober ini diinformasikan ke masyarakat. Rencana program pada 2014
sudah ada PTO perubahan. Pada PTO lama maksimal 1 usulan Rp 350 juta. Yang baru
maksimal Rp 500 juta di luar Jawa-Bali. “Bahkan bisa lebih jika usulan antar-desa
yang berbasis kewilayahan,” jelas Hepi Yogaswara.
Sedangkan di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan (HSS) yang telah melaksanakan PNPM Integrasi menyikapi rencana kegiatan
2014 menggelar rapat koordinasi dengan Bappeda 11 September 2013. “Kepala
Bappeda memaparkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kami menjelaskan rencana
program 2014 yang harus bersinergi dengan rencana pembangunan berbasis wilayah
kecamatan. Camat, penanggung jawab operasional kecamatan, Badan Kerja Sama
Antar-Desa, fasilitator, dan satuan kerja perangkat daerah hadir untuk
sama-sama memahami makna perencanaan yang terintegrasi,” ujar Yusril,
Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan HSS.
![]() |
Yusril |
Setelah semua unsur terkait
memahami, baru diselenggarakan musyawarah antar-desa di masing-masing kecamatan
menyosialisasikan program tersebut. “Lalu desa-desa yang memiliki kegiatan
sejenis, misalnya pengembangan pertanian, dikumpulkan sendiri. Tujuannya untuk
membahas, apa saja yang dibutuhkan. Misalnya penggilingan padi di berapa titik,
hand tractor berapa unit, jalan usaha
tani di mana saja, apakah perlu gudang dan tempat pengeringan. Semua aspirasi ditampung
lalu dirumuskan bersama, kemudian diusulkan dalam musrenbang kecamatan. Apabila
paket kegiatan disetujui, dibentuk tim pelaksana kegiatan atau TPK antar-desa,”
jelas Yusril. Kegiatan mana saja yang harus didanai BLM dan mana yang diambil
dari APBD ditentukan saat musrenbang nanti. Dengan begitu diharapkan para
pelaku pemberdayaan di tingkat desa dan kecamatan nantinya tidak kebingungan.
Masalah yang dihadapi Kabupaten
Kotabaru, di samping bukan lokasi PNPM Integrasi, usulan berbasis kewilayahan
belum pernah tersosialisasikan ke tingkat stakeholder
di kecamatan dan desa. Faskab Hepi Yogaswara menjelaskan soal PTO induk halaman
39 sudah ada MAD Prioritas dan mengumpamakan BLM besar tapi desa sedikit.
Usulan bisa lebih dari tiga kegiatan, bukan membengkakkan anggaran untuk satu
usulan dengan mengoptimalkan fungsi dan manfaat. Salah satu kegiatan bisa
digabungkan dengna usulan berbasis kewilayahan dengan desa lain.
Para fasilitator mempertanyakan, apakah
bisa usulan dari hasil MKP dan MDP yang sudah ada, lalu dibuat konsep
kewilayahan? “Itu beda substansi, maksimal per desa satu kegiatan,” jelas Hepi
Yogaswara. Masalahnya kemudian, penggalian gagasan dalam RKP tak ada orientasi
berbasis kewilayahan. “Apakah harus ada RPJM kecamatan?” tanya seorang
fasilitator.
Dijelaskan, MAD itu dari desa untuk
desa. Tujuannya menemukan kepentingan antar-desa. Maka tugas FK dan FT memberikan
fasilitasi penulisan usulan yang sama jenis kegiatannya, apakah kesamaan program
atau kesamaan jenis dan lokasi. Diingatkan, semua kecamatan sudah menggunakan
pola integrasi. Maka September sudah harus MD-4/MKP-MDP. “Kita baru
sosialisasi. Untuk mengejar itu maka September dan Oktober untuk fasilitasi
usulan berbasis kewilayahan, harus dikejar agar pada Februari bisa kelar,”
ujarnya.
Karena itu pada alur tahapan
kegiatan, di kecamatan ada MAD I atau MAD Penetapan. MD 2 atau MD Informasi,
lalu MAD 2 atau MAD Sosialisasi. Untuk usulan kecamatan berbasis kewilayahan,
misalnya satu kecamatan 12 desa, ada 5 desa yang menunjang pertanian bisa
menjadi satu paket. Itu bisa menjadi prioritas. “Kita sudah ada RKP, tinggal
membuat usulan,” tambah Hepi.
Musrenbang desa atau MD 1 di
Januari, musrenbang kecamatan MAD1 atau MAD Penetapan pada Februari. Karena itu
Desember RAB desain harus sudah selesai. “Sekarang idealnya sudah MD-4, dan
sudah ada MAD Prioritas. Tapi ada yang belum apa-apa. September ini, MAD Prioritas
sudah lewat. Harusnya sudah penulisan usulan. Yang belum harus dikejar.”
tegasnya.
Untuk itu pendataan kecamatan mana
saja yang musrenbang Januaari sudah harus dirancang, pada minggu kedua
September FK-FT harus rapat dengan camat dan PJOK dilanjutkan MAD Sosialisasi
atau MAD-2. Minggu kedua dan keempat harus laksanakan MD Sos (MD-3). September
harus sudah MKP-MDP. “Satu bulan saja untuk bulan ini untuk kejar kegiatan
2014. Oktober masih ditoleransi, minggu pertama MKP dan MDP harus sudah beres. (KIE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar