Tak Perlu
'Basahan Kabahu' Lagi
Lahan pertanian di lingkungan RT
07 Desa Sungai Rutas Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel,
sebagian belum hanya memiliki jalan
setapak ataupun berupa galangan kecil pembatas sawah yang dijadikan sarana
transportasi para petani. Mulai dari awal proses penanaman padi, pemeliharaan,
panen sampai pascapanen semua mobilisasi dilaksanakan hanya dengan berjalan
kaki. Lebih-lebih pada saat penanganan hasil panen, gabah basah harus diangkut dengan jalan kaki, plus
“basahan kebahu” (diangkut dengan meletakan karung berisi gabah basah di atas
pundak).
Sagian salah seorang warga Desa
Sungai Rutas menceritakan bagaimana sulitnya mengangkut hasil panen dengan
berjalan kaki. Selain menguras tenaga juga hasil panen ada yang terbuang karena
ada kemungkinan jatuh selagi mengangkat beban yang cukup berat. Malam harinya
tinggal merasakan pegal-pegal dan buru-buru mencari “paurutan“ (tukang pijat).
Masyarakat RT. 07 lewat Musyawarah
Desa Perencanaan yang merupakan bagian proses pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan,
berinisiatif untuk mengusulkan kegiatan Pembangungan Jalan Tani dengan
Perkerasan Sirtu ke PNPM Mandiri Perdesaan untuk dikerjakan dengan menggunalkan
dana BLM sebagai upaya mengatasi masalah mereka di atas. Keinginan mereka
segera terwujud karena Usulan Kegiatan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip akan
kebutuhan, kemendesakan, keberpihakan pada masyarakat kurang mampu dan
partisipatif. Juga RPJM Desa Sungai Rutas yang telah disusun Kepala Desa secara
patisipatif mengakomodir keinginan masyarat RT. 07 ini.
Alhasil, masyarakat atas nama TPK
Desa Sungai Rutas, yang diketuai Mujiono dapat melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan tani
dengan perkerasan sirtu dengan biaya BLM Rp 322.675.500, dan nilai swadaya yang
dihargai adalah Rp 9.703.000.
Adapun
Volume Pekerjaan tersebut sesuai dalam Surat Pejanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
adalah 300 x 2 meter.
Dalam pelaksanaanya ternyata volume
terpasang yang dapat dilaksanakan TPK pada pekerjaan tersebut adalah 311 x 2
meter karena adanya sisa dana dari proses Lelang yang dilaksanakan oleh TPK
terhadap barang dan alat yang terdapat dalam Desain dan RAB. Sekarang kondisi
pertanian di lingkungan RT. 07. lebih baik karena masyarakat petani
mudah dalam melakukan mobilisasi berkaitan dengan aktifitas tani mereka.
Menurut Mujiono kalau BLM-nya lebih besar jalan
tersebut bisa menjadi jalan penghubung antara dua ruas jalan provinsi. Hal ini
dibenarkan Abdul Jalil, kepala desa Sungai Rutas. "Kira-kira 150 meter
lagi jalan tersebut akan tembus dengan Jalan Provinsi yang menuju Kabupaten
Hulu Sungai Selatan," ujarnya. Tentu kalau hal tersebut dapat
direalisasikan akan membuka akses yang lebih lagi terhadap Desa Sungai Rutas. (Eddi-FT
CLS-Tapin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar