Selasa, 05 November 2013

JUT Sungai Rutas Nyaris Tembus Tapin-HSS



Tak Perlu 'Basahan Kabahu' Lagi

Lahan pertanian di lingkungan RT 07 Desa Sungai Rutas Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel, sebagian belum hanya memiliki  jalan setapak ataupun berupa galangan kecil pembatas sawah yang dijadikan sarana transportasi para petani. Mulai dari awal proses penanaman padi, pemeliharaan, panen sampai pascapanen semua mobilisasi dilaksanakan hanya dengan berjalan kaki. Lebih-lebih pada saat penanganan hasil panen,  gabah basah harus diangkut dengan jalan kaki, plus “basahan kebahu” (diangkut dengan meletakan karung berisi gabah basah di atas pundak).

Sagian salah seorang warga Desa Sungai Rutas menceritakan bagaimana sulitnya mengangkut hasil panen dengan berjalan kaki. Selain menguras tenaga juga hasil panen ada yang terbuang karena ada kemungkinan jatuh selagi mengangkat beban yang cukup berat. Malam harinya tinggal merasakan pegal-pegal dan buru-buru mencari  “paurutan“ (tukang pijat).
Masyarakat RT. 07 lewat Musyawarah Desa Perencanaan yang merupakan bagian proses pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, berinisiatif untuk mengusulkan kegiatan Pembangungan Jalan Tani dengan Perkerasan Sirtu ke PNPM Mandiri Perdesaan untuk dikerjakan dengan menggunalkan dana BLM sebagai upaya mengatasi masalah mereka di atas. Keinginan mereka segera terwujud karena Usulan Kegiatan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip akan kebutuhan, kemendesakan, keberpihakan pada masyarakat kurang mampu dan partisipatif. Juga RPJM Desa Sungai Rutas yang telah disusun Kepala Desa secara patisipatif mengakomodir keinginan masyarat RT. 07 ini.

Alhasil, masyarakat atas nama TPK Desa Sungai Rutas, yang diketuai Mujiono dapat  melaksanakan  dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan tani dengan perkerasan sirtu dengan biaya BLM Rp 322.675.500, dan nilai swadaya yang  dihargai adalah Rp 9.703.000. 
Adapun Volume Pekerjaan tersebut sesuai dalam Surat Pejanjian Pemberian Bantuan (SPPB) adalah 300 x 2 meter.
Dalam pelaksanaanya ternyata volume terpasang yang dapat dilaksanakan TPK pada pekerjaan tersebut adalah 311 x 2 meter karena adanya sisa dana dari proses Lelang yang dilaksanakan oleh TPK terhadap barang dan alat yang terdapat dalam Desain dan RAB. Sekarang kondisi pertanian di lingkungan RT. 07.  lebih baik karena masyarakat petani mudah dalam melakukan mobilisasi berkaitan dengan aktifitas tani mereka.

Menurut Mujiono kalau BLM-nya lebih besar jalan tersebut bisa menjadi jalan penghubung antara dua ruas jalan provinsi. Hal ini dibenarkan Abdul Jalil, kepala desa Sungai Rutas. "Kira-kira 150 meter lagi jalan tersebut akan tembus dengan Jalan Provinsi yang menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan," ujarnya. Tentu kalau hal tersebut dapat direalisasikan akan membuka akses yang lebih lagi terhadap Desa Sungai Rutas. (Eddi-FT CLS-Tapin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar