Kemandirian
UPK Pasca-PNPM

Maka
jika terjadi penyelewengan dalam mengelola keuangan, lambat atau cepat bisa
diketahui dan diikuti penindakan. Ada UPK yang menghasilkan keuntungan dalam
bentuk surplus, selain untuk menambah modal juga 15 persennya untuk memberikan
santunan sosial kepada warga rumah tangga miskin (RTM). Tunggakan di tiap UPK
berbeda, antara 0 persen sampai 30%. Justru masalah yang muncul belakangan,
banyaknya modal simpan pinjam yang mengendap di bank. Di UPK Aluh-aluh
Kabupaten Banjar misalnya, ada Rp 2 miliar dana menganggur. Di Kalsel tercatat
dana menganggur di bank sekitar 46% dari total dana bergulir Rp
110.233.169.837.
Di
sisi lain, ada UPK yang sudah tidak lagi didampingi fasilitator kecamatan (FK)
karena bukan lagi lokasi PNPM Mandiri Perdesaan (phaseout) seperti di Batang
Alai Selatan (BAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kelompok SPP harus antre untuk
memperoleh pinjaman. Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Baihaki, proaktif
bagaimana UPK bisa mandiri. Dengan ketua Rabiatul Adawiyah, Bendahara Fatimah
Erni SPdI, sekretaris Erni Suriati, UPK BAS sempat mengusulkan memperoleh
tambahan modal dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun aturan tentang
hibah bantuan sosial membuat rencana alokasi tambahan modal sekitar Rp 250 juta
di tahun 2013 ini belum teralisasi.
Kini aset
produktifnya Rp 448.541.963 diperoleh dari modal awal tahun 2008 pertama PNPM
Mandiri Perdesaan hadir menyisihkan dana perguliran BLM Rp 229.300.000 untuk
SPP. UPK ini pernah mengalami surplus tahun 2011-2012 untuk sunatan massal, dan
dibagi di 2013 Rp 27 juta untuk penambahan modal. Dengan honor ketua Rp 1,5
juta, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp 1.250.000, pengurus terus
bertahan, ditopang uang transport dari APBD melalui BPMPD Rp 300 ribu per bulan
untuk tiga orang, mereka tetap gigih menagih peminjam yang telat bayar.
Itu
langkah mereka untuk bisa melayani kelompok yang antre pinjam Rp 266 juta, sedangkan
saldo bank hanya Rp 23 juta. Sedangkan tiap bulan uang setoran masuk hanya
sekitar Rp 50 juta. Jika saja UPK yang berkinerja baik dan mandiri seperti di
BAS ini bisa dipinjami dana dari UPK lain yang dananya menganggur, tentu bisa
lebih memandirikan mereka. Tapi sayangnya, aturan yang ada belum memungkinkan.
Semoga para pengambil kebijakan tepat menenemukan langkah solusi. Salam! (SiKompak)