Otonomi Daerah
untuk Masyarakat
Adil Sejahtera
untuk Masyarakat
Adil Sejahtera
Kepala Badan Pembedayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Barito Kuala Drs Dahlan menegaskan,
pelaksanaan otonomi daerah harus dijalankan pro masyarakat untuk menciptakan
kesejahteraan yang adil dan merata. “Untuk mencapai itu perlu tahapan panjang
dengan mewujudkan manajemen berbasis masyarakat,” ujar Dahlan saat membuka
sosialisasi dan penyiapan teknis PNPM Mandiri Perdesaan 2014, Kamis (5/12)
lalu.
PNPM Mandiri Perdesaan
selama ini telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk menuju
kemandirian. Semua direncanakan secara matang, dan dilaksanakan dengan penuh
komitmen dari para pelaku. Sosialisasi itu, menurut ketua penyelenggara Adnan
Sani MM, dalam kaitan menyiapkan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan 2014 dalam
skema integrasi di Barito Kuala.
Peserta sosialisasi
berasal dari 16 kecamatan, masing-masing terdiri Camat, PJO kecamatan, pengurus UPK, fasilitator
kecamatan dan fasilitator teknik. Mereka adalah pelaku pemberdayaan di desa yang
pada Desember ini tengah disibukkan menyiapkan pelaksanaan kegiatan tahun 2014
dan merencanakan kegiatan tahun 2015. Usulan yang harus dibuat, menurut
Suparman dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, diharapkan tidak tumpang
tindih.
Di Batola pada 2013 kegiatan
fisik PNPM Mandiri Perdesaan dinilai Inspektorat terjadi tumpang tindih. Ada
pembangunan pagar dan halaman SD yang semestinya tidak dibiayai PNPM Mandiri
Perdesaan, tapi oleh Dinas Pendidikan. Pada tahun 2014 usulan serupa masih
terjadi.
“Agar tak terjadi
tumpang tindih dengan SKPD lain, yang tidak boleh jangan dilakukan. Bangunan
pemerintah yang tak boleh ya jangan dilakukan. Kita akan sulit melakukan
pencatatan aset. Sekolah tak bisa mencatat ada aset PNPM. Audit Mei 2013 hal
itu masih ditemukan. “Ada 14 hal yang dilarang agar jangan ditabrak. Harapannya
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan betul-betul untuk menyejahterakan masyarakat,”
papar Suparman.
Dari persepsi
Inspektorat, halaman sekolah itu bangunan pemerintah yang dilarang dibiayai
oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Persoalannya hal itu sudah terjadi, bagaimana
solusinya. “Manfaatnya ya pasti ada manfaatya. Hanya saja dalam manajemen aset,
sekolah tidak bisa mencatat hal itu sebagai aset pendidikan,” tambahnya.
Namun menurut Abdul
Aziz, Asisten Fastekab, usulan 2014 hampir sama dengan 2013 yakni kegiatan
perbaikan jalan, jembatan, TK, dan peninggian halaman SD. “Jika nanti diaudit
masalahnya akan sama, karena itu harus ada pengertian yang sama agar usulan
masyarakat yang seperti itu tidak dipersalahkan,” ujarnya. (kie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar