Senin, 09 Desember 2013

Batola Laksanakan PNPM Skema Integrasi



Otonomi Daerah 
untuk Masyarakat
Adil Sejahtera
Kepala Badan Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Barito Kuala Drs Dahlan menegaskan, pelaksanaan otonomi daerah harus dijalankan pro masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan yang adil dan merata. “Untuk mencapai itu perlu tahapan panjang dengan mewujudkan manajemen berbasis masyarakat,” ujar Dahlan saat membuka sosialisasi dan penyiapan teknis PNPM Mandiri Perdesaan 2014, Kamis (5/12) lalu.
PNPM Mandiri Perdesaan selama ini telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk menuju kemandirian. Semua direncanakan secara matang, dan dilaksanakan dengan penuh komitmen dari para pelaku. Sosialisasi itu, menurut ketua penyelenggara Adnan Sani MM, dalam kaitan menyiapkan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan 2014 dalam skema integrasi di Barito Kuala.

Peserta sosialisasi berasal dari 16 kecamatan, masing-masing terdiri Camat,  PJO kecamatan, pengurus UPK, fasilitator kecamatan dan fasilitator teknik. Mereka adalah pelaku pemberdayaan di desa yang pada Desember ini tengah disibukkan menyiapkan pelaksanaan kegiatan tahun 2014 dan merencanakan kegiatan tahun 2015. Usulan yang harus dibuat, menurut Suparman dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, diharapkan tidak tumpang tindih.
Di Batola pada 2013 kegiatan fisik PNPM Mandiri Perdesaan dinilai Inspektorat terjadi tumpang tindih. Ada pembangunan pagar dan halaman SD yang semestinya tidak dibiayai PNPM Mandiri Perdesaan, tapi oleh Dinas Pendidikan. Pada tahun 2014 usulan serupa masih terjadi. 
“Agar tak terjadi tumpang tindih dengan SKPD lain, yang tidak boleh jangan dilakukan. Bangunan pemerintah yang tak boleh ya jangan dilakukan. Kita akan sulit melakukan pencatatan aset. Sekolah tak bisa mencatat ada aset PNPM. Audit Mei 2013 hal itu masih ditemukan. “Ada 14 hal yang dilarang agar jangan ditabrak. Harapannya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan betul-betul untuk menyejahterakan masyarakat,” papar Suparman.
Dari persepsi Inspektorat, halaman sekolah itu bangunan pemerintah yang dilarang dibiayai oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Persoalannya hal itu sudah terjadi, bagaimana solusinya. “Manfaatnya ya pasti ada manfaatya. Hanya saja dalam manajemen aset, sekolah tidak bisa mencatat hal itu sebagai aset pendidikan,” tambahnya.
Namun menurut Abdul Aziz, Asisten Fastekab, usulan 2014 hampir sama dengan 2013 yakni kegiatan perbaikan jalan, jembatan, TK, dan peninggian halaman SD. “Jika nanti diaudit masalahnya akan sama, karena itu harus ada pengertian yang sama agar usulan masyarakat yang seperti itu tidak dipersalahkan,” ujarnya. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar