Senin, 12 Agustus 2013

Tanpa LKPJ Dana BLM Ditahan




Pesan PJOK (Penanggungjawab Operasional Kecamatan) dalam PNPM Mandiri Perdesaan di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, membuat jajaran perangkat desa di sana harus bekerja keras. Bagi desa yang mendapatkan kegiatan fisik untuk Tahun Anggaran 2013, harus sudah membuat LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban)  dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). “Tanpa itu, pencairan dana BLM untuk kegiatan fisik tahun 2013 kami tahan dulu,” katanya.

Dijelaskan, tidak ada kata sunat, tapi wajib. Jika desa belum membuat LKPJ dan LPPD maka akan kami tahan dulu untuk pencairan dana tersebut sampai ia membuat. Sampai Juni 2013 dari 8 desa yang terdanai untuk kegiatan fisik 2013 sudah 5 yang membuat LKPJ dan LPPD.
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Maka berkaca dari UU tersebut dalam hal ini  Desa wajib untuk membuat LKPJ  dan LPPD. (FK-Satui)          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar