Pesan PJOK (Penanggungjawab Operasional
Kecamatan) dalam PNPM Mandiri Perdesaan di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,
membuat jajaran perangkat desa di sana harus bekerja keras. Bagi desa yang
mendapatkan kegiatan fisik untuk Tahun Anggaran 2013, harus sudah membuat LKPJ
(Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa). “Tanpa itu, pencairan dana BLM untuk kegiatan fisik tahun 2013 kami
tahan dulu,” katanya.
Dijelaskan, tidak ada kata sunat, tapi
wajib. Jika desa belum membuat LKPJ dan LPPD maka akan kami tahan dulu untuk
pencairan dana tersebut sampai ia membuat. Sampai Juni 2013 dari 8 desa yang
terdanai untuk kegiatan fisik 2013 sudah 5 yang membuat LKPJ dan LPPD.
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Maka
berkaca dari UU tersebut dalam hal ini
Desa wajib untuk membuat LKPJ dan
LPPD. (FK-Satui)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar