Pembentukan
kelembagaan antar-desa ini juga merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur
dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 72 Tahun 25
Tentang Desa dan Permendagri No 38 TAhun 2007 yang sangat terbuka untuk
melakukan aspek kerjasama meliputi berbagai bidang. "Persoalan yang harus
kita tuntaskan adalah bagaimana mendaratkan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa)
menjadi lembaga yang diakui sebagai lembaga yang didirikan atas kebutuhan
masyarakat, serta memberi manfaat nyata bagi desa-desa yang bersepakat membentuk
BKAD," jelas Mardani lebih lanjut.
Dengan kondisi
seperti itulah Bidang Advokasi Hukum RBM Kabupaten Banjar pada minggu pertama
Juli 2013 menggelar Workshop dalam program kerjanya bersama anggota. Berbagai
pihak terkait diundang, seperti Kepala Desa, BKAD yang ada di kecamatan
pelaksana PNPM MPd, pejabat di Pemkab Banjar. Tema workshop “Bedah Regulasi Kerjasama Antar Desa”
yang juga melibatkan pihak legislatif.
Hal lain menurut
Mardani, adalah menyatukan pemahaman dengan regulasi yang ada di Kabupaten
Banjar. Yaitu Perda No 18 Tahun 2008 tentang Kerjasama Antar Desa dan Perbub No
14/2012 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan PNPM MPd di
Kabupaten Banjar. Ia berharap, dengan memfasilitasi workshop ini maka semangat kerjasama antar desa dapat terus ditata
dan dikembangkan serta bersinergi dengan
pembangunan daerah secara umum. "Khususnya untuk mempercepat proses
penanggulangan kemiskinan," tambahnya.(Faskab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar