Kamis, 29 Agustus 2013

Tanggung Renteng Sama Enteng



Atasi Tunggakan Simpang Empat


UPK Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mencatat, tunggakan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Rp 6.903.850, dari kelompok Bersama Rp 6.008.350 dan Melati Rp 895.500, sejak 16 Desember 2012 membuat kelurahan ini terkena sanksi MAD. Penyaluran dana perguliran untuk kelompok SPP yang sangat dinanti terpaksa ditunda. Namun karena ada kesepakatan untuk menerapkan prinsip tanggung renteng, pencairan SPP  PNPM-MPd dari kegiatan reguler 2013 maupun dari perguliran VIII untuk penambahan modal usaha masing-masing anggota akhirnya disalurkan.
Mereka sepakat dan bersedia menanggung renteng semua tunggakan yang ada di Kelurahan Tungkaran. Itu melalui berbagai upaya penanganan. Atas kerjasama antara pelaku PNPM di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, khususnya dari para pengurus kelompok SPP. Masing-masing sangat berperan untuk mengupayakan kepada masing-masing anggotanya. Dengan cara meminjam uang simpanan kelompok masing-masing, yang nantinya akan dikembalikan 10 bulan kemudian, pelaku penyelewengan dana harus mengangsur tunggakannya kepada kelompok penanggung renteng.
Akhirnya UPK Kecamatan Simpang Empat dapat bernafas lega. Persoalan tunggakan selama 5 bulan teratasi. Juga para anggota SPP dapat menerima pinjaman untuk penambahan modal usaha mereka. “Tanggung renteng benar-benar membuat masalah kami jadi sama-sama enteng,” ujar seorang anggota kelompok.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua anggota kelompok SPP, khususnya kepada para pengurus kelompok karena sudah sangat membantu UPK menyelesaikan tunggakan yang ada. Dengan adanya penyaluran sebanyak 3 kelompok nantinya dapat menambah pendapatan jasa pinjaman di UPK. Ini tentu saja dapat meningkatkan surplus UPK dan surplus RTM,” papar Ketua UPK Simpang Empat. Para anggota kelompok SPP juga berterima kasih kepada pengurus UPK. Sebab akhirnya mereka dapat menerima pinjaman yang sudah dinanti-nanti.(FK-Simpang Empat)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar