Tim Faskab dan FT mengecek pekerjaan jembatan beton di Desa Tanjung Kecamatan Bajuin
Kenaikan harga BBM di saat tim pelaksana kegiatan (TPK) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan mulai mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana fisik di desa-desa berdampak kenaikan harga material. Hal ini memaksa TPK menaikkan anggaran dari swadaya masyarakat. Sebab untuk menaikkan anggaran dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) sudah tidak mungkin lagi. BLM telah teralokasi sesuai hasil MAD (Musyawarah Antar Desa) Penetapan, dan telah dialokasikan besaran anggaran tiap kegiatan di desa dengan Surat Penetapan Camat (SPC).
Keluhan para TPK tersebut
ditangkap Fastekab Tanah Laut, Syaiful Rahman setiap kali melakukan monitoring
dan supervisi ke desa-desa. Seperti saat memeriksa pekerjaan perkerasan jalan
sepanjang 2,8 kilometer dan pembangunan jembatan di Desa Tanjung Kecamatan
Bajuin, Ketua TPK Yudian melaporkan harga material, terutama batu dan pasir
naik antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu per kubik. Anggaran dari BLM tahun
2013 Rp 202.277.400 dan swadaya Rp 7.225.000 harus ditambah lagi dengan swadaya
masyarakat agar kualitas pekerjaan satu jembatan beton dan enam gorong-gorong
tetap terjaga.
Desa Tanjung tergolong paling
aktif berpartisipasi dalam PNPM-MPd. Sejak 2009 tiap tahun memperoleh alokasi
BLM untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, terutama jalan dan jembatan
mengingat luasnya wilayah yang mencakup 22 RT.
“Masyarakat di sini masih semangat untuk
bergotong royong menyelesaikan pekerjaan dari PNPM,” kata Yudian.
Setelah dihitung ulang, ada
penambahan biaya sekitar Rp 3 juta akibat kenaikan BBM. “Tapi kalau hanya
sebesar itu bisa swadaya dari desa. Apalagi stok material ada di desa. Yang
diperkirakan naik, yang menggunakan angkutan seperti pasir, batu gunung.
Sedangkan tanah urug punya lokasi tambang di desa sendiri. Harapannya bisa
swadaya,” Tambah Rahman.(KIE)
Membangun
gedung TK. “Kemungkinan akan direvisi, tapi harus dilihat mana yang perlu
dikurangi dan mana yang ditambah. TPK harus menyampaikan ke fasilitator teknik.
Lalu ada persetujuan. Namun sebelumnya TPK harus bermusyarawarh, ada berita
acara dan notulensinya. Item apa yang harus diubah, disampaikan ke kecamatan
dan dikembalikan ke desa,” Rahman menjelaskan prosedur jika ada revisi RAB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar