Minggu, 28 Juli 2013

BBM NAIK SWADAYA MASYARAKAT MENINGKAT


   


Tim Faskab dan FT mengecek pekerjaan jembatan beton di Desa Tanjung Kecamatan Bajuin






Kenaikan harga BBM di saat tim pelaksana kegiatan (TPK) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan mulai mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana fisik di desa-desa berdampak kenaikan harga material. Hal ini memaksa TPK menaikkan anggaran dari swadaya masyarakat. Sebab untuk menaikkan anggaran dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) sudah tidak mungkin lagi. BLM telah teralokasi sesuai hasil MAD (Musyawarah Antar Desa) Penetapan, dan telah dialokasikan besaran anggaran tiap kegiatan di desa dengan Surat Penetapan Camat (SPC).
Keluhan para TPK tersebut ditangkap Fastekab Tanah Laut, Syaiful Rahman setiap kali melakukan monitoring dan supervisi ke desa-desa. Seperti saat memeriksa pekerjaan perkerasan jalan sepanjang 2,8 kilometer dan pembangunan jembatan di Desa Tanjung Kecamatan Bajuin, Ketua TPK Yudian melaporkan harga material, terutama batu dan pasir naik antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu per kubik. Anggaran dari BLM tahun 2013 Rp 202.277.400 dan swadaya Rp 7.225.000 harus ditambah lagi dengan swadaya masyarakat agar kualitas pekerjaan satu jembatan beton dan enam gorong-gorong tetap terjaga.
Desa Tanjung tergolong paling aktif berpartisipasi dalam PNPM-MPd. Sejak 2009 tiap tahun memperoleh alokasi BLM untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, terutama jalan dan jembatan mengingat luasnya wilayah yang mencakup 22 RT.
 “Masyarakat di sini masih semangat untuk bergotong royong menyelesaikan pekerjaan dari PNPM,” kata Yudian.
Setelah dihitung ulang, ada penambahan biaya sekitar Rp 3 juta akibat kenaikan BBM. “Tapi kalau hanya sebesar itu bisa swadaya dari desa. Apalagi stok material ada di desa. Yang diperkirakan naik, yang menggunakan angkutan seperti pasir, batu gunung. Sedangkan tanah urug punya lokasi tambang di desa sendiri. Harapannya bisa swadaya,” Tambah Rahman.(KIE)

Membangun gedung TK. “Kemungkinan akan direvisi, tapi harus dilihat mana yang perlu dikurangi dan mana yang ditambah. TPK harus menyampaikan ke fasilitator teknik. Lalu ada persetujuan. Namun sebelumnya TPK harus bermusyarawarh, ada berita acara dan notulensinya. Item apa yang harus diubah, disampaikan ke kecamatan dan dikembalikan ke desa,” Rahman menjelaskan prosedur jika ada revisi RAB.
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar